Sejarah APPRI

Sejarah perkembangan Public Relations (PR) di Indonesia secara konsepsional terjadi pada 1950-an. Perkembangannya di Indonesia bergerak mengikuti kondisi politik dan kenegaraan saat itu. Para pakar PR setuju PR secara otentik berlaku di Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Seiring berjalannya waktu pemerintah makin menyadari perlunya rakyat mengetahui segala perkembangan yang terjadi terkait pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Dimana saat itu Indonesia baru memindahkan pusat ibukota dari Yogyakarta ke Jakarta dan tentu saja proses pembenahan structural serta fungsional dari tiap-tiap elemen marak dilakukan pemerintah. Berawal dari pemikiran tersebutlah maka kegiatan PR mulai dilembagakan dengan menggunakan istilah Hubungan Masyarakat (humas) karena kegiatannya dilakukan lebih banyak keluar organisasi.

Pada 1952, perusahaan asing di Indonesia yaitu Stanvac Indonesia (milik Belanda-Amerika) menggunakan PR untuk mendekati pemerintah Indonesia. Selanjutnya pada 1954 Garuda Indonesia Airways mulai mengembangkan unit kegiatan PR. Kegiatan tersebut diikuti oleh Mabes Polri dan beberapa instansi terkait sejak 1955. Pertamina adalah perusahaan Minyak swasta pertama di Indonesia yang menggunakan PR. Di tahun 60-an, istilah “purel” sebagai akronim PR makin populer ketimbang term “humas”. Lalu pada 1962, presidium Kabinet PM Juanda menginstruksikan agar setiap instansi membentuk divisi humas, tahun inilah yang menjadi cikal bakal berkembangnya PR di Indonesia.

Semakin banyaknya perusahaan atau instansi yang menyadari fungsi PR untuk mencapai tujuan mereka sebagai bagian dari strategi manajemen maka tumbuh subur pulalah perusahaan-perusahaan PR di Indonesia yang menyediakan layanan konsultasi PR, implementasi, monitoring dan evaluasi bagi kegiatan-kegiatan PR.

10 April 1987 dengan berlatarbelakang untuk melindungi perusahaan-perusahaan PR Indonesia agar dapat menjadi tuan rumah di negerinya sendiri, beberapa tokoh PR di Indonesia yang memiliki perusahaan PR diantaranya yaitu Inke Maris, Maria Wongsonagoro, Miranty Abidin, Edowati Sudjono, Srikandi Hakim, Sayono, Ida Sudoyo sepakat untuk mendirikan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).

Tahun 2015 pengurus APPRI meletakkan kembali dasar-dasar pemikiran para pendiri APPRI yang disesuaikan dengan perkembangan dan kepentingan industri. Terutama dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Untuk mewujudkan cita-cita APPRI yaitu melindungi dan mendorong kemajuan serta keahlian anggotanya sehingga dapat menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan bersaing di dunia Internasional, APPRI akan bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan industri PR di Indonesia seperti pemerintah, media, maupun lembaga-lembaga Humas lainnya baik di dalam maupun luar negeri.

Untuk mewujudkan cita-cita APPRI yaitu melindungi dan mendorong kemajuan serta keahlian anggotanya sehingga dapat menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan bersaing di dunia Internasional, APPRI akan bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan industri PR di Indonesia seperti pemerintah, media, maupun lembaga-lembaga Humas lainnya baik di dalam maupun luar negeri.

Perusahaan PR

TENTANG LOGO

LINGKARAN

Warna warni pada lingkaran menggambarkan keragaman anggota APPRI. Bentuk lingkaran menggambarkan persatuan dan kekeluargaan kuat dalam APPRI. Diharapkan walaupun berasal dari berbagai perusahaan dan latar belakang yang berbeda, anggota diharapkan dapat menyelaraskan perusahaannya dengan visi misi APPRI dan bersama-sama maju membangun industri PR Indonesia.

TULISAN APPRI

Warna hitam dan merah pada huruf APPRI merupakan warna-warna tegas. Warna hitam melambangkan kekuatan, keteguhan dan kokoh namun elegan. Warna merah melambangkan gairah, keberanian dan intensitas. Dengan penggunaan huruf yang berkarakter modern, diharapkan APPRI menjadi asosiasi yang kokoh, tegas dan berani dalam melindungi kepentingan anggotanya. Namun tetap berwibawa dan luwes. Memiliki intensitas dan gairah yang panjang untuk terus maju.

Kode Etik APPRI

PASAL 1
DEFINISI

Kode Etik APPRI merupakan kumpulan norma atau aturan moral organisasi APPRI, yang merupakan nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh anggota APPRI dalam menjalankan usahanya.

PASAL 2
TUJUAN

Kode Etik APPRI memiliki tujuan : Pertama, melindungi keberadaan anggota
APPRI dalam menjalankan usahanya Kedua, melindungi klien dan pemangku kepentingan lainnya dari malpraktik oleh perusahaan PR yang tidak profesional Ketiga, membangun dan meningkatkan kualitas profesionalisme seluruh anggota APPRI. Keempat, mendorong persaingan yang sehat antar perusahaan PR Kelima, mencegah kecurangan antar perusahaan PR Keenam, mencegah manipulasi atau disinformasi terhadap nilai-nilai profesional Perusahaan PR

PASAL 3
BERSIFAT MENGIKAT

Kode Etik Anggota APPRI ini bersifat mengikat untuk ditaati/dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh anggota APPRI.

PASAL 4
PROFESIONALISME

Anggota APPRI wajib menjalankan usahanya secara profesional, menjunjung tinggi etika ke-PR-an, prosedur dan aturan-aturan dan hukum yang terkait

PASAL 5
KKN (KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME)

Anggota APPRI tidak melakukan dan menghindari praktik-praktik KKN (Kolusi, Kolusi dan Nepotisme) dalam mengikuti tender atau pitching atau pelelangan dan kegiatan lainnya.

PASAL 6
KUALITAS INFORMASI

Anggota APPRI wajib menyampaikan informasi yang handal, jelas, dan jujur terhadap seluruh pemangku kepentingan.

PASAL 7
TENAGA AHLI

Dalam memberikan layanannya kepada Pelanggan atau klien, anggota APPRI diharuskan menyajikan tenaga ahli dengan standar profesional tertentu sesuai yang dibutuhkan.

PASAL 8
BIAYA JASA DAN PEMBAYARAN

Anggota APPRI menentukan biaya atas jasa atau fee atau pembayaran terkait pekerjaannya secara pantas, layak dan fair kepada calon klien dan kliennya, termasuk membuat sistem pembayarannya yang sesuai kesepakatan antara para pihak.

PASAL 9
TANGGUNG JAWAB ATAS NILAI PEMBAYARAN

Anggota APPRI bertanggung jawab terhadap nilai pembayaran yang disepakati dengan klien dalam kontrak kerja, namun demikian harus berani menolak permintaan klien jika diminta untuk melakukan hal yang diyakini tidak benar menurut fakta dan dipandang melanggar etika.

PASAL 10
BERSAING SECARA SEHAT

Anggota APPRI wajib saling menghargai, menghormati, dan menciptakan persaingan yang sehat yang mengedepankan profesionalisme. tidak saling menjatuhkan, tidak saling menjegal, dan tidak saling memfitnah.

PASAL 11
ITIKAD BURUK

Anggota APPRI wajib menolak klien yang memiliki itikad buruk, seperti memberikan tugas untuk mengkomunikasikan informasi yang salah, menyesatkan, tidak sesuai fakta, mengandung SARA dan melindungi perbuatan yang salah.

PASAL 12
KONFLIK KEPENTINGAN

Anggota APPRI tidak diperkenankan melayani/ membantu klien yang memiliki jenis pekerjaan/ pelayanan, di bidang yang sama, di waktu yang sama sehingga kemudian dapat menimbulkan konflik kepentingan.

PASAL 13
RAHASIA KLIEN

Anggota APPRI wajib menjaga atau tidak membocorkan rahasia kliennya di masa lalu, masa kini dan di masa mendatang kepada pihak lain tanpa persetujuan dari klien (eks klien) bersangkutan, kecuali atas permintaan para penegak hukum berkaitan dengan kasus yang relevan.

PASAL 14
KONFLIK SESAMA ANGGOTA

Jika terjadi konflik atau perselisihan paham antara anggota APPRI dalam menjalankan usahanya, harus diselesaikan atas dasar musyawarah dan mufakat. Jika tidak menemukan solusi terbaik maka para pihak dapat meminta bantuan pengurus APPRI atau pihak lainnya yang netral sebagai mediator. Penyelesaian secara hukum harus menjadi pilihan terakhir.

PASAL 15
KONFLIK DENGAN KLIEN

Anggota APPRI yang mengalami masalah dengan calon klien dan kliennya, wajib menyelesaikan konfliknya atas dasar musyarawarah-mufakat atau dapat pula meminta bantuan pengurus APPRI atau pihak lainnya yang netral sebagai mediator. Penyelesaian secara hukum harus menjadi pilihan terakhir.

PASAL 16
JENIS SANKSI

Anggota APPRI yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik APPRI akan menerima sanksi dari pengurus APPRI antara lain:
Pertama: peringatan/teguran lisan,
Kedua: teguran tertulis
Ketiga: skorsing dari keanggotaan APPRI.
Keempat : dikeluarkan dari keanggotaan APPRI.

PASAL 17
TEKNIS SANKSI

Hal-ihwal penyelesaian konflik, teknis bentuk dan jenis sanksi untuk anggota yang melanggar dapat dibahas/ disepakati oleh dewan etik yang terdiri dari pengurus APPRI yang dipimpin oleh ketua umum APPRI dengan anggota : wakil ketua, sekretaris, para penasihat, pengurus bidang hukum dan pengurus bidang organisasi.

PASAL 18
MEMATUHI SANKSI

Anggota yang melakukan pelanggaran dapat menyampaikan pembelaan diri, namun jika pembelaan diri ditolak, maka anggota bersangkutan wajib mematuhi sanksi yang dijatuhkan.

PASAL 19
KETENTUAN PERUBAHAN

Anggota APPRI dapat mengusulkan perubahan atau revisi Kode Etik APPRI pada saat kongres APPRI, apabila ada pasal-pasal yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman atau adanya norma-norma lainnya yang perlu dimasukkan.

Anggaran Dasar APPRI

Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Organisasi nirlaba ini bernama “Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).” APPRI didirikan pada 10 April 1987 oleh beberapa perusahaan Public Relations (nasional). APPRI berkedudukan di Jakarta, dengan perwakilan-perwakilan dari daerah lain di wilayah Indonesia, yang akan ditetapkan kemudian oleh Badan Pengurus dengan Persetujuan Rapat Badan Pengurus.

Pasal 2
ASAS

APPRI berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 3
VISI

Menjadi induk organisasi perusahaan kehumasan yang terpercaya dan berpengaruh sehingga dapat
meningkatkan daya saing anggotanya baik di Indonesia maupun Internasional.

MISI
1.  Menjadi rujukan bagi perkembangan industri PR di Indonesia.
2. Mewujudkan kondisi yang kompetitif, apresiatif, suportif berlandaskan pengetahuan dan menjunjung tinggi kode etik bagi para anggota.
3.  Membantu anggotanya menjadi perusahaan PR yang kuat dan handal agar dapat bersaing secara sehat dan profesional baik di Indonesia maupun di dunia Internasional.
4. Mendorong setiap anggota untuk berkontribusi kepada masyarakat, lingkungan maupun dunia bisnis di Indonesia secara berkelanjutan

Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan APPRI adalah:
1. Menggunakan potensi perusahaan public relations untuk turut berpartisipasi secara aktif dan kreatif dalam pembentukan masyarakat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Mengupayakan bahwa praktik public relations di Indonesia tidak menyimpang dari Kode Etik dan Tata Tertib yang berlaku.
3.  Mengembangkan dan meningkatkan peran APPRI dengan saling berbagi informasi, keahlian, dan kerjasama kepada para anggota, memberikan dukungan keahlian kepada pemerintah, institusi sosial dan asosiasi, industri perdagangan dan bidang lainnya,
serta kepada khalayak umum.
4.  Memberikan referensi sebagai profesional public relations kepada para anggota.
5.    Membangun suasana kompetisi bisnis yang sehat
6.  Memberikan jasa informasi kepada khalayak umum mengenai ruang lingkup public relations dan informasi mengenai kualifikasi dan pengalaman anggota APPRI.
7.   Memberikan kontribusi dengan mengupayakan peningkatan kepercayaan publik atas pelayanan public relations.

Pasal 5
KEGIATAN

APPRI menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang sangat beragam, baik kegiatan internal maupun eksternal diantaranya:
1. Merumuskan dan memutuskan program yang dapat meningkatkan profesionalisme anggota.
2.  Mengadakan observasi dan menganalisis pengembangan dunia bisnis secara umum dalam kegiatan public relations secara nyata, menyediakan jasa konsultasi dan promosi usaha para anggota.
3.  Melakukan koordinasi dengan organisasi terkait, seperti pemerintah, swasta, dan publik, dengan tujuan memperluas serta melindungi kegiatan bisnis para anggotanya.

Pasal 6
KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan APPRI terbuka bagi perusahaan public relations di wilayah Indonesia berdasarkan pada pengaturan yang berlaku di Indonesia dan merupakan perusahaan public relations yang berlokasi di wilayah Indonesia.
2. Tata cara untuk menjadi anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Kewajiban dan Hak Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Sanksi kepada anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7 BADAN
PENGURUS

Ketentuan mengenai Badan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan terbagi atas:
1.  Pengurus Pusat.
2. Pengurus Cabang.
3. Dewan Kehormatan APPRI.

Pasal 8
PERTEMUAN

Pertemuan-pertemuan yang diadakan APPRI dalam diatur Anggaran Rumah Tangga, terdiri atas:
1. Kongres Nasional.
2. Konferensi Daerah.
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

Pasal 9
KEKAYAAN/KEUANGAN

1. Modal dasar.
2. Uang pangkal.
3. Uang iuran bulanan yang besarnya menurut keadaan.
4. Sumbangan-sumbangan darimanapun ditentukan yang tidak mengikat.
5. Kekayaan organisasi dikelola dan dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka bagi anggota.

Pasal 10
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

1. Keputusan untuk mengubah dan menambah Anggaran Dasar dan atau pembubaran ini hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Badan Pengurus.
2. Keputusan untuk membubarkan diambil apabila
menurut pertimbangan Rapat Badan Pengurus tidak memenuhi maksud dan tujuan APPRI.
3. Jika APPRI dibubarkan, maka sesuai pasal 1666 Undang-undang Perdata, Badan Pengurus diwajibkan mengatur, membereskan semua kewajiban di bawah pengawasan Rapat Badan Pengurus dan jika ada sisa akan disumbangkan kepada Badan Sosial.

Pasal 11
PENUTUP

Segala hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga maupun dalam peraturan-peraturan lainnya, dan diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal disahkannya.

Anggaran Rumah Tangga APPRI

Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan bagian penting dari keberadaan setiap organisasi nirlaba seperti Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI). APPRI berdiri pada 10 April 1987, didirikan oleh sejumlah senior kehumasan Indonesia atas dasar semangat untuk menata, membina dan menyatukan berbagai perusahaan kehumasan atau public relations yang ada di Indonesia. Sejak berdiri, APPRI hanya dilengkapi oleh Anggaran Dasar dan tidak dilengkapi oleh ART sebagai pedoman/acuan/indikator penting untuk menggerakkan roda organisasi APPRI. Hal tersebut berdampak pada penentuan Ketua Umum dan Pengurus APPRI berdasarkan “penunjukan” atau tanpa melalui mekanisme demokrasi (musyawarah dan mufakat) sebagaimana yang diatur dalam ART. Pengurus APPRI baru, periode 2014-2017 bertekad menyusun ART APPRI yang diharapkan dapat diberlakukan untuk tiga tahun mendatang, yaitu pada 2014-2017 dan selanjutnya dapat direvisi pada kongres tahun 2017.

Pasal 1
KEANGGOTAAN

1. Anggota APPRI adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki izin usaha perdagangan di bidang jasa kehumasan atau public relations yang berkantor dan menjalankan kegiatan usahanya di dalam wilayah Republik Indonesia atau memiliki cabang/kegiatan usaha kehumasannya hingga di luar negeri.
2. Anggota APPRI memiliki sumber daya manajerial, finansial dan material, dengan kualitas dan kuantitas yang mampu menunjang usahanya.
3. Anggota APPRI terdiri dari: Anggota dan Calon Anggota.
4. Anggota adalah perusahaan yang sudah resmi terdaftar dan telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi APPRI dan mematuhi berbagai aturan APPRI seperti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Anggota APPRI.
5. Calon Anggota adalah perusahaan yang masih meninjau, mempertimbangkan/mempelajari APPRI atau memiliki niat untuk bergabung dan diberi
kesempatan untuk mengikuti berbagai acara/ kegiatan APPRI.
6. Calon anggota APPRI resmi menjadi anggota jika sudah memenuhi berbagai ketentuan dan syarat menjadi anggota APPRI.

Pasal 2
PROSEDUR PENERIMAAN ANGGOTA

1. Permohonan menjadi anggota dilakukan secara tertulis kepada pengurus APPRI dengan melengkapi/ menyerahkan:
a.Akta pendirian perusahaan (CV, PT, firma).
b.Surat Keterangan Izin Usaha yang masih berlaku.
c.Surat Keterangan Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku.
d.Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Setelah meneliti berkas calon anggota, Pengurus Pusat APPRI menerbitkan Surat Resmi Penerimaan Keanggotaan atau sertifikat, selambat-lambatnya 14 hari atau dua minggu setelah calon anggota melengkapi berbagai persyaratan menjadi anggota APPRI. Surat resmi atau sertifikat keanggotan APPRI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum APPRI dalam dua rangkap, masing-masing untuk anggota dan arsip APPRI.

Pasal 3
PROSEDUR PERPANJANGAN ANGGOTA

1. Masa waktu keanggotaan APPRI adalah 3 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang.
2. Anggota yang memperpanjang keanggotaannya, harus melengkapi kembali materi-materi sebagaimana yang disebutkan di Pasal 1.
3. Setelah meneliti berkas perpanjangan keanggotaan APPRI, Pengurus Pusat APPRI harus menerbitkan kembali Surat Perpanjangan Keanggotaan atau sertifikat keanggotaan untuk 3 tahun berikutnya.

Pasal 4
PEMBERHENTIAN DAN PEMECATAN ANGGOTA

1. Anggotayanghendakberhenti atau mengundurkan diri dari keanggotaan APPRI dapat mengajukan surat tertulis dengan menyebutkan alasan atau latar belakangnya.
2. Anggota APPRI yang melanggar Kode Etik, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APPRI akan dimusyawarahkan oleh pengurus dan penasihat APPRI dan diberikan wewenang penuh untuk membuat keputusan terhadap anggota yang melanggar tersebut.
3. Anggota yang melanggar Kode Etik, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APPRI harus memenuhi panggilan pengurus dan penasihat APPRI untuk menghadiri rapat khusus sebagai pertanggungjawaban atas pelanggarannya.

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN CALON ANGGOTA

Hak-hak Anggota terdiri dari:
a.  Hak bicara.
b.  Hak suara.
c.  Hak memilih.
d.  Hak dipilih.
e.  Hak mengikuti berbagai aktivitas APPRI. Hak-hak Calon Anggota terdiri dari:
f.   Hak bicara.
g.  Hak mengikuti aktivitas APPRI. Kewajiban Anggota:
h. Menaati Kode Etik, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga APPRI yang berlaku dan semua ketentuan/ keputusan/kebijakan yang telah ditetapkan dalam musyawarah APPRI.
i. Menjunjung tinggi prinsip dan asas APPRI yang selalu mengutamakan rasa kebersamaan, kekeluargaan, gotong royong, musyawarah mufakat dan saling menghargai.
j. Membayar uang pangkal, uang iuran yang mekanisme dan jumlahnya ditetapkan bersama oleh pengurus atau seluruh anggota APPRI dalam kongres.
d. Wajib menghadiri Kongres dan Musyawarah/Rapat Tahunan serta berbagai rapat yang ditentukan oleh pengurus inti APPRI.

Pasal 6
KONGRES

Kongres adalah forum atau kekuasaan tertinggi APPRI yang berlangsung setiap tiga tahun sekali yang dipimpin oleh dewan penasihat/kepanitiaan khusus yang ditentukan pengurus dengan agenda sebagai berikut:
1. Mengevaluasi kinerja kepengurusan APPRI selama tiga tahun yang telah berjalan dengan didahului laporan pertanggungjawaban pengurus tersebut.
2. Merupakan forum untuk menyempurnakan/ mengevaluasi/merevisi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.
3. Memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Selanjutnya Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal diberikan hak prerogatif untuk menentukan Wakil Ketua Umum (boleh ada boleh tidak ada), Bendahara Umum, pengurus lainnya termasuk dewan penasihat.
4. Merupakan forum anggota untuk menyampaikan/mengusulkan berbagai masukan seperti program kerja dan pandangan lainnya untuk kepengurusan baru.
5. Forum Kongres menentukan dan menetapkan waktu dan tempat kongres berikutnya.

Pasal 7
RAPAT-RAPAT dan HUT APPRI

1. RAPAT TAHUNAN (sekali setahun) adalah rapat yang ditentukan (waktu, tempat dan agenda) oleh pengurus APPRI untuk mengevaluasi berbagai program tahunan yang telah lewat, berikut mematangkan program berikutnya. Rapat Tahunan dihadiri oleh pengurus APPRI, dewan penasihat dan anggota yang terkait berdasarkan permintaan/kesepakatan pengurus APPRI.
2. RAPAT KEPANITIAAN adalah rapat panitia (panitia dibentuk, diketahui, dan disetujui oleh pengurus APPRI) untuk persiapan berbagai kegiatan APPRI berdasarkan program kerja pengurus.
3. RAPAT KHUSUS (LAIN) ditentukan oleh pengurus APPRI.
4. HUT APPRI dilaksanakan sebagai berikut:
a. HUT APPRI dirayakan secara sederhana, efektif,
efisien dan strategis sebagai ungkapan syukur atas eksistensi APPRI.
b. Dilaksanakan setiap 10 April atau waktunya ditentukan oleh pengurus dan oleh kepanitiaan khusus.
c. Pengurus APPRI dilaksanakan oleh kepanitiaan khusus yang ditentukan oleh pengurus APPRI, sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum 10 April atau berdasarkan kesepakatan antara Pengurus APPRI dan Panitia Khusus HUT.
d. HUT APPRI dikemas dalam kegiatan lain seperti seminar/simposium/diskusi atau kegiatan lainnya sebagaimana kesepakatan antara Pengurus APPRI dan kepanitiaan khusus.
e.Penyelenggaraan HUT APPRI dihadiri/mengundang seluruh pengurus APPRI, anggota APPRI, pendiri APPRI, para mitra APPRI dan para pemangku kepentingan APPRI.

Pasal 8
KETUA UMUM DAN KEPENGURUSAN

1. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih dan ditetapkan dalam Kongres tiga tahunan berdasarkan asas musyawarah dan mufakat.Masa bakti kepengurusan APPRI adalah tiga tahun dan ketua umum dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya dan tidak dapat dipilih kembali setelah menjalankan dua kali masa bakti/jabatan.
3. Ketua Umum dibantu/didampingi oleh Sekretaris Jenderal, memiliki hak prerogatif dalam menentukan Dewan Penasihat, Wakil Ketua Umum (jika dibutuhkan oleh Ketua Umum yang bersangkutan), Bendahara Umum dan pengurus lainnya sesuai kebutuhan atau sesuai keinginan/ kebijakan Ketua Umum APPRI yang baru.
4. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dapat memilih “kabinetnya” secara langsung pada saat kongres. Namun jika waktunya tidak memungkinkan, Ketua Umum baru diberikan kesempatan selama dua minggu (14 hari) atau selambat-lambatnya satu bulan (30 hari) setelah penyelenggaraan kongres untuk menentukan/memilih “kabinetnya”.
5. Selanjutnya Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal memanggil seluruh calon pengurusnya untuk menyepakati/membuat job description, berikut menetapkan secara resmi anggota pengurusnya.
6. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal memberikan kesempatan kepada anggota pengurus/kabinetnya
untuk menyusun program kerja yang realistis dan konkrit untuk masa tiga tahun, selama 14 hari (dua minggu) setelah penetapan anggota pengurus, lalu menetapkannya dalam rapat pleno kepengurusan.
7. Pengurus baru wajib menginformasikan program kerjanya yang telah ditetapkan dalam rapat pleno kepengurusan tersebut kepada seluruh anggota dalam rapat khusus yang dihadiri anggota atau diumumkan melalui website khusus APPRI atau yang lainnya.
8. Keanggotaan seorang pengurus dinyatakan gugur apabila:
a.Meninggal dunia.
b.Mengundurkan diri, dengan mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
c.Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dapat memberhentikan anggota pengurusnya apabila pengurus bersangkutan tidak dapat diajak kerjasama, tidak aktif dalam waktu yang lama atau atas dasar pertimbangan lain dari Ketua Umum lalu dapat menentukan/menggantinya/ menunjuk penggantinya.
d.Apabila berhalangan dalam menjalankan tugasnya/tidak bisa menghadiri
berbagai rapat dan lainnya, maka Ketua Umum
dapat mendelegasikannya kepada Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal.
e.Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum (jika ada) otomatis menggantikannya atau otomatis dijalankan oleh Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Ketua Umum hingga berakhirnya masa kepengurusan tersebut.
f.Apabila Sekretaris Umum berhalangan tetap, maka Ketua Umum dapat menetapkan Pejabat Sekretaris Jenderal hingga berakhirnya masa bakti kepengurusan tersebut.

Pasal 9
KANTOR/SEKRETARIAT

1. APPRI harus memiliki kantor atau sekretariat tetap yang ditentukan/ditetapkan oleh pengurus yang sedang berjalan.
2. Operasional kesekretariatan menjadi tanggung jawab penuh Ketua Umum dan dijalankan
sepenuhnya oleh Sekretaris Jenderal, dibantu staf khusus (jumlahnya sesuai kebutuhan) yang sehari-hari menjalankan pekerjaannya secara profesional.
3. Operasional sekretariat diambil dari uang iuran anggota (tahunan, uang pangkal) atau swadaya/ sumbangan donatur lainnya.
4. Cakupan kerja (job description) detail para staf profesional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan wajib untuk menjalankannya.
5. Para staf profesional harus menjadi roda organisasi yang menata berbagai tata laksana organisasi, seperti administrasi, komunikasi dengan berbagai pengurus, anggota, cabang-cabang APPRI di daerah (jika sudah ada), dengan berbagai pemangku kepentingan/jaringan/mitra kerja eksternal APPRI sebagaimana arahan pengurus inti APPRI.

Pasal 10
KEUANGAN

1. Keuangan APPRI diperoleh dari:
a.Uang pangkal yang besarannya disepakati
dalam kongres (tiga tahun sekali).
b.Uang Iuran dan Sumbangan Anggota disepakati dalam kongres (tiga tahun sekali).
c.Sumbangan Pihak Lain/Donatur/Sukarela tidak mengikat.
d.Usaha lain seperti seminar, workshop/kursus, pameran, atau berbagai usaha kreativitas lainnya dari pengurus APPRI.
2. Yang mengurus/mengelola keuangan adalah pengurus inti APPRI yakni: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum (jika ada) Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
3. Pengelolaan keuangan harus dikelola secara transparan dan dilaporkan kepada pada anggota secara rutin, terutama pada rapat tahunan dan pada saat kongres.

Pasal 11
KELENGKAPAN ORGANISASI

1. Kelengkapan organisasi antara lain: logo, bendera, stempel, kop surat, sarana komunikasi.
2. Pengurus APPRI (Pusat) dapat membuat logo yang diperbaharui, yang sesuai dengan semangat jaman, sesuai visi dan misi APPRI yang ada di dalam Anggaran Dasar.
3. Pengurus APPRI dapat menentukan warna bendera, berikut desain logo yang ada di dalam bendera tersebut. Bendera dapat dipasang/ dihadirkan pada rapat-rapat/kegiatan APPRI termasuk pada saat kongres.
4. Stempel utama APPRI dapat didesain dan ditetapkan oleh pengurus inti APPRI yang menjadi bagian penting dari administrasi, terutama untuk pengesahan berbagai surat APPRI.
5. Kop surat APPRI dapat ditetapkan/didesign khusus oleh pengurus APPRI untuk berbagai kepentingan administrasi atau surat menyurat.
6. Pengurus APPRI diharapkan menyediakan dan memiliki sarana komunikasi yang informasi dan isinya selalu diperbaharui secara rutin oleh yang berwenang dan mudah diakses oleh anggotanya.
ANGGARAN RUMAH

Pasal 12
CABANG-CABANG

1. Pengurus APPRI (Pusat) harus merintis pembukaan APPRI cabang daerah tingkat provinsi atau mempertimbangkan usulan dari daerah untuk membuka/mendirikan pengurus APPRI cabang daerah.
2. Pengurus APPRI (Pusat) dapat membuat kriteria khusus untuk pembukaan APPRI Cabang daerah. Jika memenuhi berbagai kriteria, Pengurus APPRI Pusat dapat menetapkan cabang tersebut sebagai bagian dari keluarga besar APPRI (Pusat).
3. APPRI Cabang daerah wajib diumumkan oleh pengurus APPRI (Pusat) setelah ditetapkan atau setelah sah keberadaannya oleh pengurus APPRI (Pusat).
4. Pengurus APPRI (Pusat) wajib mendampingi, mengarahkan dan membantu berbagai hal untuk APPRI Cabang daerah hingga dapat mandiri.
5. APPRI Cabang daerah menjalankan/menyesuaikan roda organisasinya berdasarkan aturan APPRI (Pusat) seperti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan lainnya.

Pasal 13
PERATURAN PERALIHAN

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat diatur dalam Peraturan Peralihan yang dikeluarkan oleh Pengurus APPRI (Pusat) yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar.
2. Peraturan Peralihan tersebut berlaku hingga kongres berikutnya.

Pasal 14
PENUTUP

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan secara khusus oleh Pengurus APPRI periode 2014-2017 pada Jumat, 13 September 2014 di Jakarta. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan Anggaran Rumah Tangga Pertama sejak keberadaan APPRI yang berdiri pada 10 April 1987.

Komunitas

Ikuti Newsletter Kami

Nantikan informasi menarik mengenai kegiatan APPRI
langsung melalui email newsletter